HUKUM ZIKIR BERJAMAAH (1)
Penanya:
Suratman, Pelanggan SM No. 200002801
Bangilan, Tuban, Jawa Timur
Pertanyaan:
Apakah zikir berjamaah dibawah seorang
pemandu, adakah disyariatkan dalam Islam? Mohon penjelasan! Terima kasih.
Jawaban:
Masalah yang saudara tanyakan itu, sebenarnya
bukan soal baru. Zikir berjamaah sudah lama berkembang dalam masyarakat kaum
muslimin. Hanya pada akhir-akhir ini ia begitu ngetrend dan ngetop karena sudah
dikemas sedemikian rupa yang disertai dengan busana putih-putih, berkopiah
putih, atau bersurban, dan dipandu oleh seseorang yang dianggap ‘alim, mempunyai suara yang merdu, dan
berpenampilan menarik. Seperti yang dilakukan oleh saudara Arifin Ilham dan
kawan-kawan, kelihatan syahdu dan meneteskan air mata oleh para pelakunya,
serta ditayangkan oleh media elektronik/media cetak yang ditonton oleh para
pemirsa. Untuk menguatkan keabsahan zikir berjamaah itu, disusun pula buku
panduan dengan mengutip sejumlah hadits-hadits Nabi saw yang bersifat umum
tentang zikir.
Menurut pengamatan pengasuh rubrik ini, zikir
berjamaah seperti itu sudah terstruktur kaifiyatnya sedemikian rupa yang tidak
kita jumpai dalam praktik Nabi saw, para sahabat, dan ulama salaf.
Sebagaimana kita ketahui bahwa kata “zikir”
baik yang ada dalam al-Qur’an atau dalam hadits-hadits bersifat umum yang
memerlukan penafsiran sesuai dengan konteksnya masing-masing. Itulah sebabnya,
maka zikir itu ada tiga macam, seperti dikatakan oleh ar-Razi dalam kitab
tafsirnya:
أَمَّا الذِّكْرُ
فَقَدْ يَكُوْنُ بَاللِّسَانِ وَقَدْ يَكُوْنُ بَاْلقَلْبِ وَقَدْ يَكُوْنُ
بَاْلجَوَارِحِ.
Artinya: “Adapun dzikir itu kadang kala dengan lidah, kadang kala dengan
hati, dan kadang kala dengan anggota tubuh.”
Berzikir dengan lidah seperti memuji Allah,
bertasbih dan membaca al-Qur’an. Berzikir dengan hati memikirkan dalil-dalil
tentang Zat Tuhan, sifat-sifat-Nya, serta memikirkan pula dalil-dalil yang
menunjukkan bebanan-bebanan (taklif) dari Allah, hukum-hukum-Nya,
perintah-perintah-Nya, serta larangan-larangan-Nya, janji dan ancaman-Nya, juga
memikirkan rahasia-rahasia ciptaan Allah SWT.
Adapun zikir yang mencakup ketiga macam, yaitu
zikir hati, zikir lisan, dan anggota tubuh, ialah ibadah shalat lima waktu.
Pengertian zikir dalam firman Allah QS. Al-Baqarah (2): 152;فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ yang artinya; “Karena itu, ingatlah (berzikirlah) kamu
kepada-Ku niscaya Aku ingat (zikir) pula kepadamu”, adalah mempunyai cakupan yang luas sekali,
yaitu ada sepuluh macam (lihat Tafsir Mafatihul-Ghaibi karangan ar-Razi pada
waktu dia menafzirkan potongan ayat tersebut di atas.
Pengertian zikir dalam hadits riwayat Muslim
dari Abu Sa‘id al-Khudri walaupun mengarah kepada zikir lisan, juga masih
bersifat umum. Kalau pengertian zikir di situ mau dibawa kepada zikir lisan
berjamaah, maka harus mengerti tentang kaifiyatnya apa diterangkan oleh Nabi
saw, tidak boleh menurut hasil ijtihad kita semata-mata.
Dikatakan oleh Imam asy-Syafi‘i di dalam Kitab
al-Um, seperti dikutip Prof. T.M. hasbi ash-Shiddieqy dalam bukunya Koleksi Hadits-hadits Hukum juz 4 halaman 215-216, sewaktu asy-Syafii
mengomentari hadits riwayat al-Bukhari, Muslim dan Abu Dawud dari sahabat Ibnu
Abbas, bahwa asy-Syafii mengutarakan supaya para imam dan makmum berzikir
sesudah shalat dengan suara yang pelan (tidak keras), kecuali bila imam
menghendaki supaya zikir itu dipelajari oleh makmum. Di kala demikian barulah
zikir itu dikeraskan, dan setelah dirasakan (diperkirakan) makmum sudah
mengetahui (hafal), maka kembali lagi zikir itu dibaca pelan. Asy-Syafii
berpendapat bahwa Nabi saw mengeraskan zikir seketika saja (tidak terus
menerus) untuk dipelajari oleh para sahabat.
Dari uraian singkat di atas, dapat ditarik
kesimpulan bahwa kalau berzikir itu sekedar ingin mengajarkan orang, maka
diperbolehkan dengan suara keras. Sebahagian besar ulama salaf memakruhkan
bahkan mengharamkan berzikir dengan suara keras, dengan alasan Nabi tidak
menuntunkan seperti itu. Memang ada segolongan kecil ulama yang membenarkan
zikir berjamaah dengan suara keras, tapi disertai dengan sejumlah syarat yang
ketat.
Menurut pengasuh rubrik ini, jalan yang
terbaik yang harus kita tempuh adalah tidak melakukan zikir berjamaah dengan
suara keras, kecuali sekedar untuk mengajar para jamaah. Kita jauhi hal-hal
yang dipraktikkan oleh Nabi saw dalam soal ibadah, agar kita tidak terjerumus
ke dalam kancah perbuatan bid‘ah yang sangat dicela oleh agama. *th)
Pimpinan Pusat Muhammadiyah
E-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com dan ppmuh_tarjih@yahoo.comhttp://tarjihmuhammadiyah.blogspot.com
JAVA COMPUTER
AJIBARANG
Computer Service Center - Education, - Maintanance - Sale
Repair Computer, Laptop/NoteBook, Printer.
Lembaga Kusus dan Pelatihan Jln. Pandansari No.9
Ijin Pemda dan Telah Divalidasi
Kementrian Pendidikan Nasional Jakarta
Akta Notaris Henny Dwi BudiastutyAnggraeni, S.H, M.Kn.
Akta Notaris Henny Dwi BudiastutyAnggraeni, S.H, M.Kn.
Ajibarang - Banyumas - Jawa Tengah
Mobile: 085 743 622 909
Panggilan Ke Rumah maupun Kantor
Panggilan Ke Rumah maupun Kantor
Hari Minggu/Libur Buka
0 komentar:
Posting Komentar