TABAYUN
(berorganisasi - bersyarikat)
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ
وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ
الْمُفْلِحُونَ
"Dan hendaklah ada di antara kamu
segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang
ma`ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.Qs.3:104
Segolongan umat yang
menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemunkaran
(keburukan). Ayat tersebut dapat diartikan sebagai suatu golongan.
Golongan yang berarti kumpulan beberapa orang mestinya lebih dari satu.
Yang mempunyai kegiatan atau aktivitas dalam kerangka mencapai tujuan yakni
menjadi orang yang muflihun.
Apapun namanya segolongan, sekumpulan, perserikatan, forum,
aliran atau jalan, thariqat atau manhaj disebut organisasi. Dalam
proses mencapai suatu tujuan untuk menggerakan organisasi diperlukan suatu cara
untuk mengatur jalannya yang disebut manajemen. Fungsi dari manajemen
diambil dari pendapat Geoge F. Terry antara lain adanya perencanaan (planning),
pengorganisasian
(organizing), Pengarahan (Actuating) dan pengawasan
(Controling).
Sekedar merefress teori yang telah hafal
didapat dari bangku sekolah, kuliah, pengkaderan dan lain sebagainya.
Bukankan telah dihapal bak anak kecil menyanyikan "sakitnya ku
disini" sambil lenggak lenggok dengan tangan berkali-kali menunjuk ke
dada, tapi tak mengetahui mudah-mudahan bukan itu. Bukan pula menggurui karena
sebaik-baik guru tak nampak sebagai pengajar, dan itu pula sebaik-baik khotbah
tak terasa memerintah.
Musyawarah Cabang Muhammadiyah merupakan
perhelatan akbar pada tatanan organisasi pada grass root diatas pimpinan
ranting. Terdapat dalam Anggaran Dasar Muhamamdiyah pada Pasal 27 dimana Musyawarah Cabang ialah permusyawaratan Muhammadiyah dalam Cabang,
diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Cabang. Anggota
Musyawarah Cabang terdiri atas anggota Pimpinan Cabang, Ketua
Pimpinan Ranting, Anggota Musyawarah Pimpinan Cabang Wakil
Ranting, Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Cabang. .
di semua lini adalah laporan pertanggungjawaban kegiatan yang
telah dilaksanakan, mengevaluasi, serta perencanaan periode berikutnya. Tak
kalah pentingnya adanya pemilihan pimpinan dalam arti pengurus
untuk masa berikutnya.
Pada Musyawarah Cabang Muhammadiyah dalam
Anggaran Rumah Tangga BAB XII tentang Laporan Pasal 38; berbunyi Pimpinan
Muhammadiyah semua tingkat wajib membuat laporan perkembangan organisasi dan
laporan pertanggungjawaban keuangan serta kekayaan, disampaikan kepada
Musyawarah Pimpinan, Musyawarah tingkat masing-masing, Tanwir, dan Muktamar.
Sidang komisi adalah sidang membuat, membahas perencanaan
Pimpinan Cabang Muhammmadiyah berdasar pada draft yang telah
dibuat oleh Panitia (PCM) atas dasar Pimpinan di atasnya PD, PW,
dan Pimpinan Pusat.
Muscab Sia-sia atau mubadzir jika perhelatan akbar yang dipersiapkan berhari-hari, dan pelaksanaan memakan waktu dan biaya tidak sedikit. Pelaksanaannya diperlukan waktu lebih kurang 1 hari (ditempat ku). Dengan bermacam acara Pra Muscab adanya pawai ta'aruf, lomba-lomba dan sebagainya. Hanya bersifat ceremonial lebih-lebih sekedar formalitas suatu organasisai, astaghfirullah hal 'adziim. Tapi kenyataannya demikian, dapatlah dikemukakan sbb.:
Laporan Pertanggungjawaban, sebagai inti dari musyawarah cabang adalah laporan kegiatan semasa kepemimpinan yang diembannya. Laporan tertulis yang dibacakan oleh sang Ketua Umum hanya ada dari bendahara atau disebut laporan keuangan. Laporan kegiatan ketua, sekretaris, majlis-majlis serta lembaga-lembaga yang ada di bawah kendali pimpinan cabang tak ada laporan. Hal ini ada kemajuan mengingat laporan keuangan terinci tertulis dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Pesertapun serempak untuk menerima suatu pertanggungjawaban dari Ketua Umum, ketok palu tok... tok ...tok-pun bergema seiring dengan tepuk tangan meriah dari para hadirin. Bak suara tokek yang berulang-ulang dan tepuk tangan untuk mengusir burung-burung yang bertengger di atas pohon padi yang sedang menguning.
Sidang Komisi, merupakan perencanaan kegiatan untuk periode yang akan datang untuk dijalankan oleh kepemimpinan/kepengurusan yang baru. Peserta sidang komisi dibagi beberapa komisi (komite) dengan draft yang telah disusun oleh Pimpinan Cabang atau mungkin Staring Comite yang telah disesuaikan dengan perencanaan kebijakan dari pimpinan di atasnya (PD, PW dan PP). Ada perbaikan dan penambahan draft perencanaan yang disesuaikan dengan kondisi cabang atau ranting itu sendiri, bisa jadi sebagai sarana demokrasi urun rempug, partisipasi peserta sidang walau sama aja tidak akan dijalankan.
Pemilihan Anggota Formatur, sebelum pemilihan anggota formatur untuk dapat menyusun kepemimpinan mulai dari ketua umum sampai yang duduk di majelis atau lembaga. Panitia Muscab entah dari staring atau organizing tidak diketahui. Isi formulir kesediaan menjadi pemimpin/pengurus muhammadiyah periode tertentu ternyata formulir tersebut berkepala surat (cop) Pimpinan Cabang Muhammadiyah. Disini jarang dikenal istilah SC (staring commite) ataupun OC (organizing commite) pokoknya panitialah dan yang terpenting jalan, itu ujar beberapa anggota pimpinan cabang.
Dalam pemilihan pimpinan dengan syarat antara lain tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, bukan karyawan apalagi menduduki setingkat kepala pada amal usaha Muhammadiyah. 2 (dua) hal ini yang saya perhatikan, adapun syarat yang lain bersifat umum mengingat beberapa kendala organisasi sering kali berbenturan dengan politik atau kepartaian akhirnya organisasi dijadikan ajang kampanye tak sedikit terjadi konflik. Yang kedua seorang pimpinan cabang apalagi menjadi pengurus harian (ketua) adalah seorang menduduki kepala, direktur dalam amal usaha Muhammadiyah juga akan menghambat dan sering juga berbenturan dengan kepentingan aum yang dikepalai. Ada lagi pimpinan dalam hal ini pengambil keputusan dalam suatu majlis atau lembaga bahkan pucuk pimpinan dipegang oleh pegawai negeri. Sebagai contoh Majlis Pendidikan Dasar dan Menengah (dikdasmen) dipercayakan kepada seorang guru negeri yang ada di tempat saya begitu, ternyata dua pijakan kaki yang satu di pimpinan cabang Muhyammadiyah dan satu kaki berpijak di sekolah yang bernaung di pemerintah atau yayasan lain. Apa jadinya nanti bila suatu saat terjadi kegiatan atau kepentingan dengan waktu yang sama, mestinya akan mendahulukan kepentingan naungan mereka, akhirnya kepentingan Muhammadiyah dikesempingkan.
Demikian akhirnya pembentukan anggota formatur terpilih
seorang ketua formatur merangkap sang ketua umum terpilih. Beberapa waktu
kemudian tersusunlah kepemimpinan baru masa periode 5 tahun yang akan
datang.
Tanggung Jawab Pemimpin, Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma
berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
كُلُّكُمْ
رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ الْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ
رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا
وَالْخَادِمُ رَاعٍ فِي مَالِ سَيِّدِهِ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian
adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang
dipimpinnya. Imam adalah pemimpin yang akan diminta pertanggungjawaban atas
rakyatnya. Seorang suami adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban
atas keluarganya. Seorang istri adalah pemimpin di dalam urusan rumah tangga
suaminya, dan akan dimintai pertanggung jawaban atas urusan rumah tangga
tersebut. Seorang pembantu adalah pemimpin dalam urusan harta tuannya, dan akan
dimintai pertanggung jawaban atas urusan tanggung jawabnya tersebut.” [HR.
Al-Bukhari no. 844 dan Muslim no. 1829]
Allah swt, melalui Rasulullah Muhammad saw
memberikan penjelasan yang mudah dan gamblang, tak tersirat tak ada asap
yang menghalangi pandangan ini pada hadits diatas. Apakah yang menjadi pemimpin dari suatu
organisasi yang besar suatu jabatan merupakan suatu kebanggaan, prestise. Bukan lagi menjadi rahasia,
pemilihan pengurus/pimpinan
banyak yang didasari atas kepentingan
individu (perorangan), kelompok seperti
kepartaian, organisasi di luar muhammadiyah atau lebih sempit lagi familiar
(kekeluarga). Seseorang
akan bangga bila mendapat jabatan dalam
suatu kelompok yang dinamakan organisasi untuk kepentingan usaha dia, seorang akan berebut untuk menduduki ketua biar partai yang
digeluti selama ini bisa masuk atau merekrut anggota muhammadiyah, ada
lagi sekelompok orang akan bangga jika anggota
keluarganya banyak
menduduki jabatan dalam suatu keluarga, bangga dengan keluarga (garis
keturunan). Dari contoh keadaan yang di atas tadi akan mendapat balasan
kekecewaan adanya, berapa orang telah terjerembab dalam anggapan ataupun angan-angan yang ia rencanakan
dan bekerja beribdah bukan atas dasar lillahi ta'ala. Semestinya pemilihan pimpinan dan terpilihnya
menjadi pemimpin organisasi adalah suatu amanah. Dengan ikhlas hanya mengharap ridlo Illahi untuk
bisa menjalankan amar ma’ruf
nahi munkar.
Bukankah yang membuat rencana pada sidang komisi
dengan gagahnya point-point itu bisa dikerjakan untuk masa periode 5
tahun mendatang. Benarkah kita melaksanakan apa yang telah
disepakati dalam sidang komisi menjadi suatu pijakan untuk dilaksanakan
ataukah sebagai hiasan musyawarah cabang.
Apa yang dapat dipertanggungjawabkan kelak pada
musyawarah cabang di masa yang akan datang bila kita tidak melaksanakan
kegiatan yang telah disyahkan dengan penuh kecapaian dan rasa tidak tahu akan
ditanya pula pertanggungjawabannya kelak oleh Allah swt. Adalah suatu kelalaian
ataupun kecelakaan apabila kesepakatan kontrak kerja dengan
Allah bersamaan ucapakan dua kalimat syahadat menggaung menggema membut
merinding bulu kuduk di Ruang Gedung acara Pelantikan Pimpinan Cabang.
Tak ada kata terlambat Allah swt maha ghofurur rohim, maaf
dan taubat mesti Allah aza wa jala akan menerima taubat hambaNya
yang menjalankan perintah Allah, kesempurnaan milik Allah swt. Semoga
“Sang Surya tetap bersinar…. Syahadat dua melingkar…
baca pula:
0 komentar:
Posting Komentar